Peristiwa & Hukum

IKADIN Kalsel Soroti KUHP Baru: Restorative Justice Jadi Prioritas, Penjara Opsi Terakhir

IKADIN Kalsel, akan membedah sejumlah regulasi anyar. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, m Nomor 20 Tahun 2026, serta 1 Tahun 2026.

Featured-Image
Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel, Syahrani (tengah) saat memberikan keterangan terkait penyesuaian undang-undang baru. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti penerapan undang-undang pidana baru yang menempatkan restorative justice (RJ) sebagai pendekatan utama dibanding pemidanaan.

Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel, Syahrani, usai kegiatan buka puasa bersama keluarga besar DPC IKADIN Kalsel, Sabtu (28/2).
Menurut Syahrani, kegiatan buka puasa bersama bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga momentum menyikapi lahirnya regulasi baru di bidang hukum pidana.

“Buka puasa bersama ini sebagai silaturahmi dan dalam rangka menyikapi terkait undang-undang baru,” ujarnya.

IKADIN Kalsel, kata dia, berencana membedah sejumlah regulasi anyar, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana umum.

“Setelah diskusi internal dan melihat kondisi di lapangan, kami berencana melaksanakan seminar untuk penyesuaian dalam mengimplementasikan undang-undang baru,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan paradigma pemidanaan menjadi sorotan utama. Dalam aturan baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan pertama.

“Ada beberapa pemidanaan yang tak lagi pilihan utama, tapi menjadi jalan terakhir jika restorative justice tidak bisa dilakukan. Jadi RJ diutamakan, pemidanaan itu jalan terakhir,” tegasnya.

IKADIN berharap ke depan tidak semua perkara berujung pemenjaraan, terutama untuk perkara ringan.

“Kalau hanya masalah sepele, kita lakukan RJ berdasarkan undang-undang. Kalau memang RJ tak tercapai dan ada pengakuan bersalah, mekanismenya juga berbeda, tidak lagi sebagaimana norma terdahulu,” ucapnya.

Perubahan ini, lanjut Syahrani, merupakan langkah modern dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Kita tak lagi kaku bahwa pemenjaraan adalah pilihan utama. Itu alternatif terakhir,” katanya.

Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel, Syaiful, menambahkan bahwa undang-undang baru tersebut merupakan produk hukum nasional.

“Undang-undang lama merupakan produk kolonial. Sekarang ini produk nasional kita sendiri. Sistemnya berbeda, lebih mengutamakan perlindungan kepada masyarakat. Pemidanaan adalah tindakan paling terakhir jika bisa diselesaikan melalui RJ,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan dalam KUHP baru yang memberi ruang lebih luas bagi peran advokat.

“Dengan KUHP yang baru, saksi juga dapat didampingi pengacara. Di situ peranan advokat menjadi lebih menonjol,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner