News

3 Besar Kasus Terbanyak di Jakarta Selama 2022, Narkoba Teratas

Narkoba dan Kejahatan Cyber Dominasi Laporan Polda Metro Jaya Selama 2022.

Featured-Image
Salah satu rilis penanganan kasus narkotika di Jakarta (Dok.Polri)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan tahunan penanganan kasus selama tahum 2022 pada Sabtu (31/12).

Dalam laporan, secara keseluruhan ada 36.608 kasus yang dilaporkan masyarakat. Mereka berhasil ditangani sebanyak 32.700 atau setara dengan 89%.

Pada laporan ini, secara berurutan pengusutan kasus narkoba, Kriminal Umum (Krimum) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) adalah tiga besar kasus yang mendominasi laporan Polda Metro Jaya selama 2022. 

Baca Juga: Jelang Malam Perayaan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 23 Ribu Personel

Jumlah kasus tertinggi yakni ada pada Narkotika sebanyak 3.586 kasus, dengan keberhasilan penanganan sebanyak 3.260 kasus. Selanjutnya Kriminal umum (Krimum) sebanyak 1.570 kasus dan berhasil ditangani 1.473 kasus. 

Berikut kasus pencurian dengan pemberatan ada di angka 1.494 kasus, dengan penanganan 1.993 kasus karena sisa tunggakan kasus pada tahun 2021. 

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imron menjelaskan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas dengan baik, meski masih banyak kasus yang harus dikejar. Laporan ini juga turut menyumbang indeks aman DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan rilis akhir Tahun 2022 masih menempatkan Jakarta dalam indeks kota yang aman," ungkapnya pada Sabtu (31/12). 

Baca Juga: Dukung Penerapan CFN, Polda Metro Jaya Larang Konvoi di Malam Tahun Baru

Sementara itu, 11% dari kasus yang belum terselesaikan didominasi oleh kasus narkoba.

Sedikitnya ada 326 kasus yang belum berhasil diungkap oleh Direkrim Reserse Narkotika Polda Metro Jaya. Terbesar kedua adalah kejahatan cyber sebanyak 263 kasus. 

Irjen Fadil Imron mengamini, jika kinerja Polda masih perlu ditingkatkan. Ia menyampaikan kasus-kasus yang belum tuntas lebih banyak karena pelaku belum ditangkap.

"Ada beberapa kasus yang tertunda tidak tuntas. Karena pelaku masih belum tertangkap. atau pelaku sudah ada tapi masih kabur," pungkasnya.

Baca Juga: 641 Kasus Digital Crime Dituntaskan Polda Metro Selama 2022, Termasuk Pinjol

Selain itu, Irjen Fadil Imron menyebut penguatan barang bukti dan koordinasi juga menjadi penyebab ketertundaan penyelesaian kasus.

"Penguatan klarifikasi barbuk dan transaksi, juga keabsahan dokumen butuh waktu yang lama," terang dia.

Editor
Komentar
Banner
Banner