Kasus Munir

19 Tahun Menagih Kasus Pembunuhan Aktivis Munir

Koordinator aksi solidaritas Renne Amnesty mengatakan kasus kematian Munir masih menyisahkan tanda tanya.

Featured-Image
Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta Pusat, Kamis 7 September 2023 guna menuntut Negara segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Foto Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta Pusat, Kamis, (7/9) menuntut Negara segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

Koordinator aksi solidaritas Renne Amnesty mengatakan kasus kematian Munir masih menyisahkan tanda tanya.

Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir pada tahun 2004 melalui Keppres 111/2004 oleh pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus Munir.

Baca Juga: Mengenang Munir: Tanda Tanya Kematian dan Jejak yang Memanjang

Namun hasil penyelidikan TPF tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke hadapan publik meskipun ketetapan dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 telah memberikan mandat hal tersebut.

“Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada Oktober 2016 telah memutus bahwa Pemerintah Indonesia harus segera mengumumkan TPF Munir.” ujar Renne ditemui di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat Kamis 7 September 2023.

Renne mengatakan sehari berselang pasca putusan KIP, Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut. 

Baca Juga: Aktivis ISESS Ditodong Pistol, IPW: Jangan Bungkam Suara Kritis 

Terdapat sejumlah nama–selain Pollycarpus yang pernah diadili–dalam laporan tersebut, tapi nampaknya rezim pemerintahan dari SBY hingga Joko Widodo terlihat enggan mengumumkan hasil TPF tersebut.

“Tentu ini menjadi tanda tanya besar, siapa dan mengapa hingga 19 tahun berselang peristiwa pembunuhan tersebut nama-nama yang tercatat tidak pernah tuntut di peradilan.” ujarnya.

Renne percaya bahwa kasus Munir bukan merupakan tindak pidana umum biasa yang berdiri sendiri.

“Diduga kuat pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis karena melibatkan aktor negara seperti Badan Intelijen Negara hingga Garuda Indonesia. “ ujarnya.

Baca Juga: Ngaku Aktivis 98, KOPI Dukung Prabowo Jadi Presiden

Renne mengatakan Pada 7 September 2020, KASUM mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia.

“Dalam dokumen tersebut, kami menegaskan bahwa kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.” ujarnya.

Renne menjelaskan sepanjang September 2022 - Agustus 2023 KASUM juga melakukan setidaknya 3 (tiga) kali audiensi dengan Komnas HAM guna meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir seperti penetapan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama Penyelidik eksternal.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Bongkar Keterlibatan Aparat dalam Kasus TPPO

Komnas HAM menyampaikan bahwa di internalnya telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat pembunuhan munir dan Proses penyelidikan pun dijanjikan akan tuntas pada akhir tahun ini.  

“Minimnya langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan.” ujarnya.

Renne mengatakan jika negara tidak segera bertindak dalam kasus ini, tentu ini akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang.  

Baca Juga: Komnas HAM Desak Bongkar Keterlibatan Aparat dalam Kasus TPPO

Renne Atas dasar tersebut Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana mandat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.

Renne berharap juga Komnas HAM Menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganan kasus pembunuhan Munir kepada publik.

Pembunuhan Aktivis Munir diketahui terjadi pada 7 September 2004 dalam penerbangan Jakarta - Amsterdam.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Permasalahan TPPO di NTT Darurat!

Di atas pesawat Garuda Munir Said Thalib menghembuskan karena dibunuh menggunakan racun senyawa arsenik.

Hingga kini mencapai 19 tahun kasusnya mengambang tanpa menemui titik terang, dan juga pelaku aktor intelektual nya masih belum tersentuh proses hukum.

Tanggal terbunuhnya Munir memang telah ditetapkan sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia, namun upaya membongkar dan menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan harus tetap dilakukan.

Editor


Komentar
Banner
Banner