bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya, masih melengkapi berkas perkara dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, disela-sela rilis tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, spesialis nasabah bank.
Kendati demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci, soal berkas perkara kedua tersangka, apakah akan digabung atau dipisah.
Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Proses Perlengkapan
Sementara itu, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG, berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap II, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi juga memastikan, proses penyidikan terhadap AG, mengacu pada aturan yang berlaku.