Politik

BREAKING! Nasib Komisioner KPU Banjar Aziz di Ujung Tanduk Pemberhentian

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib Abdul Mutalib alias Aziz di ujung tanduk. Ia terancam diberhentikan sementara sebagai…

Featured-Image
Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalsel, belum lama tadi. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Nasib Abdul Mutalib alias Aziz di ujung tanduk. Ia terancam diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Bahkan KPU Kalsel sudah mengambil ancang-ancang untuk mendepak Aziz. Dengan catatan, jika surat pernyataan penggelembungan suara yang menjadi bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) benar dibuatnya.

“Apabila yang bersangkutan benar yang membuat, maka akan kita usulkan pemberhentian sementara,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum, Nur Zazin kepada bakabar.com, Selasa (30/3).

KPK-APP Desak Mundur Petinggi KPU Banjar Buntut Penggelembungan Suara

Bukti surat pernyataan Aziz sebelumnya disuguhkan Denny Indrayana selaku pemohon sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Sejauh ini KPU Kalsel telah meminta informasi serta klarifikasi kepada seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, termasuk Aziz.

Hasilnya, Aziz membantah keras telah membuat surat pernyataan adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

Belum cukup, pada 26 Februari 2021 Aziz membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Ia melapor bahwa namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan.

Meski Aziz mati-matian menyangkal, namun nyatanya MK menjadikan surat pernyataan itu sebagai bahan pertimbangan putusan.

Yang mana atas adanya kejanggalan tersebut, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang di 7 kecamatan di Kalsel, termasuk 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.

Dari sanalah mengapa KPU Kalsel menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik. Hingga KPU Kalsel akhirnya mengeluarkan peringatan kepada Aziz.

Isu Penggelembungan Suara Kabupaten Banjar, KPU Cecar Komisioner Aziz

Dikatakan Zazin, peringatan itu sesegeranya akan diusulkan ke KPU RI, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK).

“Nanti kita usulkan ke KPU RI, apakah KPU RI yang meng-SK-kan. Dari SK itu akan dikroscek lagi ke KPU RI apakah perlu disanksi atau tidak,” jelas Zazin.

Tunggu Polda Kalsel

Selain itu, yang paling penting saat ini KPU Kalsel masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Kalsel. Hasil pemeriksaan inilah yang menjadi penentu nasib Aziz.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner