Polisi gabungan mengamankan seorang pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Polsek Angsana membekuk terduga pengedar sabu bernama Muh Amri (32) warga Desa Arusu, Malangke Barat, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
RH (26) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu mengamankannya.
Penyebab tindak pidana penipuan yang dilakukan Alif Setiawan (32) di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu terungkap
Apes nasib Supriadi alias Kampret (34). Warga RT 01 Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini harus berurusan dengan polisi.
Polisi kembali meringkus pengedar 18 paket sabu, Asmadi (39) di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu meringkus pasangan suami istri terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.
apahabar.com, BATULICIN – Dalam sehari, Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus 3 pengedar…
apahabar.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana, Tanah Bumbu, menciduk seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan…
apahabar.com, BATULICIN – Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah…