bakabar.com, BATULICIN - Penyebab aksi penipuan yang dilakukan Alif Setiawan (32) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, terungkap. Aksi penipuan itu dilatar belakangi perilaku tersangka yang hobi bermain judi online atau slot.
"Tersangka ini adalah korban judi online atau slot, sehingga melakukan penipuan guna mengisi deposit uang judinya," ungkap Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani, melalui Kanit Reskrim, Bripka A. Ubaidillah, Selasa (20/12).
Baca Juga: Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiaya Farah Diba Jalani Sidang Disiplin Hari Ini
Sebelumnya, pria asal Desa Sojokerto, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu setelah diduga menipu.
Tersangka diamankan di Bengkel GSI (Gunung Sagu Indah) RT 08 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana tempat dia bekerja, Rabu (14/12).
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli spare part injektor.
Tersangka mengajak para korban untuk membeli sparepart injektor kemudian dijual kembali. Keuntungannya dari hasil penjualan itu akan dibagi.
"Sementara korban ada dua orang yakni VP (33) dan AM (41)," terang AKP Saryanto.
Baca Juga: Ribuan Pegawai di Kalsel Ikuti Seleksi Terakhir Perpanjangan Kontrak
Kapolsek Angsana melalui Kanit Reskrim, Bripka A. Ubaidillah menjelaskan penipuan terhadap korban VP (33) terjadi pada Jumat (18/11/2022).
Saat itu tersangka mengajak korban melakukan kerja sama untuk membantu membelikan sparepart injektor dengan meminta modal sebesar Rp10 juta.
Korban pun menyetujui dikarenakan dijanjikan suatu keuntungan, namun tidak disebutkan nominalnya oleh tersangka.
"Dikarenakan tersangka tidak ada kepastian untuk mengembalikan uangnya, sehingga korban melapor ke kami," ujar Bripka Ubaidillah
Hal serupa juga terjadi pada korban AM (41). Tersangka juga menawarkan bisnis kerja sama jual beli sparepert injektor.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu 08/10/2022) yang pada saat itu korban mentransferkan uang sejumlah Rp 3,5 juta ke rekening tersangka.
Kemudian pada hari Senin (14/11/2022) korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening tersangka dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 5 juta.
Namun, hingga saat ini, modal serta keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka tidak juga ada, sehingga korban merasa telah tertipu dengan kerugian sebesar Rp 18,5 juta.
"Korban pun juga melaporkan kejadian ini ke kami. Dan kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka," ucap Bripka Ubaidillah.
"Saat ini tersangka sudah diamankan. Dan kami masih melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka, apakah ada lagi korban dari tindak pidana penipuan yang dilakukannya," pungkas Bripka Ubaidillah.