bakabar.com, BATULICIN – Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku adalah seorang pria berinisial PAM (27). Dia diamankan dalam sebuah rumah di RT 09 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Selasa (5/4) sekira pukul 02.00 Wita.
PAM merupakan warga Jalan Mulawarman RT 16 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Kami amankan PAM berikut barang bukti sabu yang dimilikinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani.
AKP Made mengatakan saat penggeledahan tersangka, petugas menemukan sepuluh paket sabu seberat 7,37 gram.
“Dia tidak bisa mengelak dengan barang bukti itu,” ujar Made.
AKP Made menambahkan penangkapan PAM sendiri berdasarkan dari hasil pengembangan laporan polisi sebelumnya.
“Hasil pengembangan yang ditindaklanjuti Polsek Angsana,” pungkasnya.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A83 warna hitam, satu kotak rokok, dan satu kotak HP Vivo warna putih.