bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Kecamatan Simpang Empat yang menyeret Kadis PUPR Kabupaten Tanah Bumbu, Hendri Wibisono memasuki babak baru.
Dipimpin Hakim Ketua Ariyas Dedy, sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (1/7).
Wibisono didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan lahan pembangunan kantor Kecamatan Simpang Empat secara fiktif, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.
Selain Wibisono dua terdakwa lain, Kabid Cipta Karya Amruddin dan Arifuddin selaku pihak swasta turut terseret dalam kasus ini. Mereka menjalani sidang dakwaan secara terpisah.
Menariknya, dalam sidang perdana itu nama mantan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar turut disebut-sebut dalam surat dakwaan. Pasalnya, Zairullah diduga ikut menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut.
Berdasar hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kalsel tertanggal 20 Mei 2024. Ada tujuh orang yang turut menerima duit dari hasil korupsi tersebut. Satu diantaranya adalah Zairullah.
Dalam berkas dakwaan Zairullah menerima duit sebesar Rp337 juta. Kemudian Muhammad Iswandi Rp1 miliar, M Yadi Mahendra Rp1 miliar, Andi Agung Rp1,1 miliar, Rizki Rachmawati Rp1 miliar dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tineke dan Rekan Rp87,2 juta.
“Berdasar audit BPKP Kalsel kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp4.876.453.655,” ujar JPU Eddy Akbar saat membacakan berkas dakwaan.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan lahan kantor kecamatan Simpang Empat pada Tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp4,7 miliar.
12 September 2024 Wibisono dan Amruddin dipanggil ke kediaman Zairullah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Mereka diminta untuk segera mengurus pencairan anggaran pengadaan lahan tersebut.
Belakang terungkap bahwa lahan yang dibeli dari Arifuddin hanyalah sebuah rekayasa. Sebab lahan tersebut merupakan milik Pemkab Tanah Bumbu sendiri sejak Tahun 2003.
“Ternyata tanah itu sudah milik Pemkab Tanbu jadi fiktif. Tanah itu milik Pemkab mulai Tahun 2003 tapi kemudian dibeli lagi menggunakan anggaran daerah. Nanti kita lihat lagi di fakta persidangan,” kata Eddy usai persidangan.
Akibat perbuatannya para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Disinggung soal adanya keterlibatan Zairullah dalam perkara ini, Eddy mengatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut ke persidangan sebagai saksi nantinya.
“Kami upayakan hadir. Karena ada dalam berkas dakwaan. Beliau (Zairullah) sebagai saksi,” terangnya.
Adapun para Terdakwa Wibisono, Amruddin dan Arifuddin bakal melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa (8/7) pekan depan.