bakabar.com, MARTAPURA - Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua budak sabu di Simpang Empat, Jumat (14/3).
Kedua pelaku berinisial ASS (21) dan N (34). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N di sebuah bengkel. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bong dan dua pipet kaca di dalam kamar bengkel.
Hasil interogasi terhadap N mengarah kepada ASS. Dalam penggeledahan di rumas pelaku kedua, polisi menemukan 8 paket sabu dengan berat bersih 11,74 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam di bawah kasur.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti 4 unit ponsel berbagai merek, 2 timbangan digital, bundle plastik klip, 2 serok plastik, 2 pipet kaca, dan uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan narkoba.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang S, Minggu (16/3).
"Mereka terancam hukuman berat karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, serta memperdagangkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram," imbuhnya.
Kepolisian terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba.