bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang Empat. Korban, seorang remaja berusia 14 tahun, diduga disetubuhi oleh N saat ia tertidur. Menurut keterangan Y (33), ibu korban, saat itu ia bersama suami dan N berada di rumah, sementara putrinya tertidur di tempat yang sama. Setelah keluar untuk membeli minuman, Y kembali dan mendapati putrinya menangis, sementara N terlihat tertidur.
Setelah mendengar pengakuan mengejutkan dari putrinya, Y segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
"Kami melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Y.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengonfirmasi bahwa tim Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 Wita.
"Pelaku saat ini berada di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Tony Haryono, Kapolsek Simpang Empat.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar baju lengan pendek putih, satu BH berwarna biru, satu lembar celana pendek putih, dan satu lembar celana dalam ungu.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.