bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu meringkus pasangan suami istri terkait peredaran narkotika jenis sabu.
HLD (33) dan WYN (39) diringkus di Jalan Provinsi KM 199 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, Selasa (4/10) sekira pukul 13.30 wita.
Kedua pasangan suami istri itu merupakan warga Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban.
"Kami amankan pasutri karena kedapatan mengedarkan sabu," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (5/10).
AKP Made mengatakan penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
"Kam tangkap si istri inisial HLD lebih dulu dengan total 7 paket sabu seberat 2 62 gram," ujar AKP Made, didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramdhani.
AKP menuturkan saat dilakukan penggeledahan HLD, pihaknya menemukan satu buah kotak kecil warna hitam yang disimpan di dalam BRA dengan berisikan 5 paket sabu.
Kemudian kembali menemukan lagi dua paket sabu lagi yang terjatuh pada saat dilakukan penggeledahan.
"Disimpannya di dalam BRA. Juga terdapat uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil penjualan sabu," jelasnya.
Hasil pengakuan HLD, narkotika jenis sabu itu diakuinya milik suaminya. Ia disuruh suaminya sendiri untuk mengantarkan narkotika tersebut.
"Atas pengakuan itu kami lakukan pengembangan dan menangkap suaminya inisial WYN di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban," terangnya.
"Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek," timpal Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani.