Hot Borneo

Polisi Tanah Bumbu Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Angsana

Polisi gabungan mengamankan seorang pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan mobil rental.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Angsana dibackup Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan mobil rental.

Murhan (39) diamankan oleh polisi dalam Operasi Jaran Intan 2023 di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Jumat (24/2) sekira pukul 10.00 Wita.

"Kami amankan seorang pelaku penggelapan mobil rental," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Sabtu (25/2).

AKP Saryanto menjelaskan kronologis tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

Berawal korban bernama Eiji (33) merentalkan mobilnya kepada tersangka di rumahnya RT 02 Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Rabu (26/10/22) lalu.

Pada saat itu tersangka berjanji merental mobil korban hanya satu hari. Namun sampai sekarang mobil korban belum dikembalikan dan uang rental mobil pun juga belum dibayarkan.

Kemudian pada 9 Januari 2023 pukul 18.30 Wita, korban sempat bertemu dengan tersangka dan membuat surat perjanjian yang berisi tersangka akan mengembalikan mobil dan akan membayarkan uang sewa rental kepada korban pada 16 Januari 2023.

Namun, tersangka kembali ingkar dan tidak menepati janji hingga sekarang, sehingga korban melapor ke polisi.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp70 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana," tutur AKP Saryanto.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti mobil rentalnya merk Toyota New Avanza warna putih," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner