Peristiwa & Hukum

Gelapkan Mobil Rental, Warga Belimbing Tabalong Diciduk Polisi

Seorang warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diciduk polisi terkait penggelapan mobil.

Featured-Image
Pelaku penggelapan mobil saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diciduk polisi terkait penggelapan mobil.

Pria berinisial WH (47) ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Sabtu (27/4) sore.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban seorang perempuan berinisial MI (39).

Menurut keterangan korban pada pagi 22 September 2022,  pelaku menghubunginya melalui telepon dengan maksud ingin menyewa sebuah mobil penumpang untuk waktu 5 hari untuk operasional pekerjaan.

Kemudian pelaku datang ke tempat penyewaan mobil tersebut di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.

Saat itu kedua belah pihak sepakat harga sewa mobil tersebut Rp 250 ribu perhari.

"Setelah sepakat pelaku membayar sewa mobil Rp 1.250.000, dan dibuat surat perjanjian," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melaui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (29/4).

Permasalan muncul setelah lima hari kemudian, tepatnya 27 September 2022 korban menanyakan hal penyewaan mobil tersebut kepada pelaku.

Saat itu pelaku mengatakan akan memperpanjang selama 8 hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan sewa Rp 2 juta.

Pada 29 Oktober 2022 korban menghubungi pelaku melalui telepon namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi.

"Saat itu korban menduga mobilnya sudah digelapkan sehingga mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 60 juta, hingga melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong," beber Joko.

Setelah mendapat laporan tersebut serangkaian penyelidikan dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong hingga berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku kini harus mendekam tahanan Mapolres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil yang ia sewa, KTP dan perjanjian sewanya," pungkas Joko.

Baca Juga: Cium Istri Tetangga, Pria di Namun Tabalong Diamankan Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner