Peristiwa & Hukum

Cium Istri Tetangga, Pria di Namun Tabalong Diamankan Polisi

Seorang warga Desa Namun, Kecamatan Jaro,Tabalong, diamankan polisi terkait kasus pencabulan terhadap istri orang.

Featured-Image
Pelaku pencium istri orang saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Namun, Kecamatan Jaro, Tabalong diamankan polisi, akibat pencabulan terhadap istri orang.

Pria berinisial SUR (35) ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/4) malam.

Aksi pelaku berawal pada Rabu (11/4) malam. Saat itu korban berinisial SU (22) sedang tidur bersama anaknya di kamar. Kondisi lampu masih menyala.

Tiba-tiba korban merasa ada orang rebahan dan langsung mencium pipinya.

Korban awalnya mengira yang menciumnya adalah  adalah suaminya. Namun karena aroma bau badannya bukanlah suaminya, korban pun kaget.

"Korban kemudian berteriak minta tolong, tetapi pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya dan meminta ia tidak berteriak," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (23/4).

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, sembari keluar kamar dan meninggalkan rumah korban," sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung menelpon suaminya yang sedang berada di rumah temannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Mengetahui kejadian tersebut, suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan Ketua RT setempat," terang Joko.

Pelaku kemudian diamankan polisi. Kepada polisi ia mengaku suka melihat korban yang merupakan tetangganya dengan jarak rumah sekitar 20 meter.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci lalu masuk ke kamar," ungkap Joko.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa KTP dan selembar daster warna hijau.

Editor


Komentar
Banner
Banner