bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu belum lama ini meringkus komplotan pelaku tindak pidana penipuan.
Pelaku yakni M Sarbani (23) , Putri Dinda (21) , dan Amelia (21). Mereka melakukan penipuan di toko sembako RT 09 RW 02 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Sabtu (13/1) pukul 20.30 Wita.
Baca Juga: Runtun Penipuan Komplotan Remaja asal Banjarmasin di Tanah Bumbu
"Kami amankan tiga pelaku penipuan di sebuah toko sembako di Angsana," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (15/1).
Iptu J Sinaga menjelaskan penipuan berawal pelaku bersama teman-temannya yang berjumlah 6 orang dari Banjarmasin menuju Angsana dengan menggunakan mobil Xpander mendatangi toko korban M Arahman (23).
Saat di TKP, tersangka Sarbani pergi keluar dengan beralasan ingin buang air kecil dan menyuruh teman-temannya yakni Amelia, Saadiah, Fadil , Risqi, dan Putri untuk mendatangi toko sembako korban untuk membeli roko.
Baca Juga: Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati Imbas Carok Massal di Madura
Pada saat itu Amelia yang turun membeli roko ditemani Saadiah. Amelia pun berniat membeli rokok dengan rincian Sampoerna Mild 10 slop, Sampoerna Menthol 10 slop, LA Ice Purple 10 slop, LA Bold 7 slop, LA Merah 5 slop, Esse Change Biru 5 slop, Esse Juicy 5 slop, Esse Change Double 5 slop, Surya 12 7 slop, Avolution Merah 5 slop, Avolution Menthol 5 slop, Marlboro Black 5 slop, Marlboro Merah 5 slop, Marlboro Ice Brusht 5 slop, serta beberapa minuman dan cemilan.
Kemudian pada saat ingin membayar, Amelia menghubungi Sarbani lewat handphone untuk melakukan pembayaran via transfer menggunakan aplikasi Livin Mandiri.
Namun, pada saat ditunjukan hasil pembayaran dari Sarbani ternyata pembayaran tersebut fiktif atau telah dipalsukan.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Angsana," ujar Iptu J Sinaga.
Sebelumnya juga pernah terjadi penipuan yang sama, namun dilakukan oleh Sarbani dan Putri pada Sabtu (6/1/24) di tempat yang sama.
Mereka melakukan penipuan dengan membeli sejumlah roko dengan rincian Sampoerna Mild 7 slop, Sampoerna Menthol 6 slop, Avolution Merah 2 slop, Avolution Menthol 2 slop, LA Ice Purple 5 slop, Esse Juicy 2 slop, Esse Change Double 2 slop, LA Bold 5 slop, Marlboro Merah 3 slop.
"Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sekira Rp 41.147.200," pungkas Iptu J Sinaga.
Diketahui tersangka Sarbani adalah warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama I Jalur 16 No 34 RT 10 RW 01 Kel Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Kemudian tersangka Putri Dinda merupakan warga Jalan Mesjid Jami Gang Adil RT 04 RW 01 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Sementara tersangka Amelia adalah warga Jalan Zafri Zam-Zam Komplek DPR Gang 6 No 99 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.