Peristiwa & Hukum

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Taman Edukasi Dibekuk Reskrim Polsek Simpang Empat Tanbu

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Taman Edukasi Pasar Minggu, Jumat (12/1).

Featured-Image
Tersangka yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Taman Edukasi Pasar Minggu, Jumat (12/1) dini hari.

Dalam peristiwa pengeroyokan yang melukai korban MR (30) warga Kotabaru ini, polisi berhasil meringkus tiga tersangka yakni RP (25), RA (19), dan MS (17).

"Kami amankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan di Taman Edukasi Pasar Minggu," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (13/1).

Baca Juga: Budak Sabu di Banjarbaru Dibekuk Polisi

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RP di Taman Edukasi, Jumat (12/1) sekira pukul 03.00 Wita.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan introgasi dan menangkap dua tersangka lainnya yakni RA dan MS di Jalan Fitrianoor Desa Sejahtera.

"Ketiga tersangka ini langsung dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk berproses hukum," tukas Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menjelaskan peristiwa pengeroyokan berawal pada saat korban MR sedang duduk di Taman Edukasi Pasar Minggu, Jumat (12/1) sekira pukul 02.00 Wita.

Kemudian korban dihampiri oleh para pelaku dan terjadi cekcok mulut, sehingga terjadilah pengeroyokan. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian pelipis sebelah kiri. 

"Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke kami," pungkas AKP H Tony.

Baca Juga: Dear Jemaah Sekumpul, Jangan Buang Sampah Sembarangan!

Diketahui korban MR merupakan warga RT 03 RW 02 Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.

Sementara tersangka MP adalah warga Jalan Pelabuhan Samudera RT 01 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat. Kemudian tersangka RA dan MS adalah warga Gang Bina Bakat RT 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

Editor
Komentar
Banner
Banner