Peristiwa & Hukum

Polsek Simpang Empat Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka adalah Darmadi (37) yang ditangkap di Desa Manunggal Jaya Kecamatan Karang Bintang, Jumat (12/1).

"Kami amankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (13/1).

Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menjelaskan penggelapan terjadi di Jalan Nusa Indah, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (27/12/23) sekira pukul 18.00 Wita.

Berawal ketika korban Firmansyah (32) baru pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino kemudian mampir ke rumah Hardy (dalam lidik) yang berada di Jalan Nusa Indah.

Selanjutnya Hardy meminjam sepeda motor milik Firmansyah dengan alasan untuk digunakan ke Blok A untuk mengambil BPKB sepeda motor milik bapaknya. 

Kemudian Hardy pergi bersama-sama dengan kakak iparnya yang menjadi tersangka yaitu Darmadi.

Setelah menunggu lama kemudian Firmansyah menghubungi Hardy yang berjanji akan mengembalikan sepeda motor miliknya.

Namun ternyata Hardy dan Darmadi tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik Firmansyah. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Simpang Empat untuk diproses secara hukum.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan berproses hukum," pungkas AKP Tony.

Editor
Komentar
Banner
Banner