bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi terkait kasus penggelapan.
Pria berinisial TAJ (52), ditangkap polisi di sebuah pondok perkebunan di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, dibantu Polres Tanah Laut, Jumat (13/9) sore.
Kapolres Tabalong,AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat seorang pria berinisial MAS datang kerumah pelapor AIA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong pada 1 Mei 2024
yang menyampaikan bahwa ada temannya berinisial FAH ingin menyewa sebuah mobil penumpang selama 10 hari dengan sewa Rp 325 ribu perhari.
Selama 1 bulan lebih, sewa terus diperpanjang dan pembayaran selalu lancar, hingga Rabu 5 Juni 2024 korban AIA menghubungi MAS mengembalikan dahulu mobil tersebut untuk dilakukan servis berkala.
Permintaan tersebut kemudian diterukan MAS kepada FAH, keesokan harinya FAH menyampaikan bahwa mobil tersebut akan diantarkan oleh pelaku TAJ.
MAS kemudian menanyakan kepada TAJ keberadaan mobil tersebut. TAJ menyampaikan bahwa mobil tersebut akan dilanjutkan sewanya oleh TAJ, hingga 8 Agustus 2024.
"Hingga saat itu sewa mobil masih lancar dibayarkan, namun setelah itu tidak pernah dibayarkan lagi dan mobil juga tidak dikembalikan kepada korban," beber Joko, Selasa (17/9).
Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi hingga pelaku berhasil diamankan.
"Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti mobil penumpang warna hitam beserta STNK dan surat keterangan kredit dari perusahaan pembiayaan kredit," pungkas Joko.