Peristiwa & Hukum

Polisi Amankan Pria Paruh Baya Gadaikan Mobil Rental di Tabalong

Seorang warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan polisi terkait kasus penggelapan.

Featured-Image
Pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG – Seorang warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan polisi terkait kasus penggelapan.

Pria berinisial SA (52) ditangkap atas laporan perempuan berinisial MI (29) yang tidak terima mobilnya digadaikan pelaku.

Atas laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Reskrim AKP AKP Danang Eko Prasetyo, menangkap pelaku.

"Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (2/2)," kata Kapolres Tabalong AKP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (4/2).

Joko bilang menurut keterangan korban peristiwa penggelapan bermula pada Rabu (8/1) malam, saat itu pelaku  bersama seorang pria berinisial ZE mendatangi kediaman korban  untuk menyewa sebuah mobil penumpang warna putih dengan jaminan sebuah motor metik dan KTP.

Korban kemudian menyerahkan mobil tersebut dengan kesepakatan harga sewa Rp 350 ribu perhari.

"Saat itu pelaku membayar uang sejumlah Rp 1.050.000 untuk sewa  3 hari," terang Joko.

Setelah itu, pada Jumat (10/1) pagi korban melihat di grup chat sesama pemilik rental mobil perihal pelaku yang sudah banyak menggadaikan mobil sewaan.

Mengetahui hal itu, korban kemudian menghubungi ZE dan menanyakan mobil yang disewa oleh ZE. Namun ZE mengaku tidak tahu keberadaan mobil tersebut karena dipakai oleh SA.

" ZE sendiri mengaku hanya dipakai sebagai penyewa mobil korban," kata Joko.

Akibat perbuatan pelaku, korban dirugikan sebesar Rp120 juta hingga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Saat ini pelaku berada di tahanan Mapolres Tabalong guna proses hukumnya. 

"Pada kasus tersebut polisi menyita barang bukti sebuah mobil penumpang warna putih dan selembar fotocopy STNK, BPKB dan bukti sewa mobil," pungkas Joko.

Baca Juga: Gadaikan Motor Sewaan, Oknum Guru Honorer di Tabalong Dipolisikan

Editor


Komentar
Banner
Banner