Peristiwa & Hukum

Gadaikan Motor Sewaan, Oknum Guru Honorer di Tabalong Dipolisikan

Seorang oknum guru honorer di Tabalong dilaporkan ke polisi terkait tindak pidana penggelapan motor sewaan.

Featured-Image
Barang bukti penggelapan yang disita polisi. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang oknum guru honorer di Tabalong dilaporkan ke polisi terkait tindak pidana penggelapan motor sewaan.

Aksi perempuan berinisial CL (27) warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta,Kabupaten Tabalong ini lantas dilaporkan korban ke polisi.

Polisi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.

"Pelaku ditanhkap saat berada di Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Tabalong Sabtu (1/2) sore," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (4/2).

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (19/9) siang, pelaku yang merupakan kenalan korban mendatangi rumah korban bermaksud untuk menyewa sebuah motor metik untuk keperluan sehari-hari selama waktu 1 bulan.

Korban menyetujui untuk menyewakan dengan harga Rp 50 ribu perhari dan disetujui pelaku.

"Pelaku sempat lancar membayar sewa, namun setelah sebulan kemudian tak pernah datang lagi untuk membayar sewa dan tidak diketahui keberadaan pelaku maupun motor yang dibawanya," beber Joko.

Setelah itu, lanjut Joko, korban kemudian memasang sebuah unggahan di media sosial perihal keberadaan motor metiknya.

Dari unggahan tersebut ada seseorang tidak dikenal menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa melihat motor tersebut berada di Kampung Bajut, Kecamatan Tanta.

"Pemberi informasi juga menyebutkan siapa yang memakai motor itu berikut nomor kontaknya," jelas Joko.


Mendapat informasi tersebut, korban kemudian menghubungi kontak yang diberikan dan orang yang dihubungi membenarkan bahwa motor tersebut ada padanya.


" Selang 2 hari, korban  mendatangi perempuan pemakai motornya yang berinisial ID. Dari pengakuannya ia menerima gadai motor tersebut dari pelaku sebesar Rp 4,5 juta," terang Joko.

Saat menggadaikan motor itu, pelaku mengaku kalau motor itu adalah miliknya sendiri sehingga ID percaya dan mau menerima gadai.

"Namun karena sedang membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai tersebut kepada keluarganya yang tinggal di Desa Kusambi, Kecamatan Lampihong,Balangan," terang Joko.

Atas peristiwa tersebut, korban dirugikan sebesar Rp 15 juta dan Rp 1,9 juta untuk kerugian akibat sewa yang tidak dibayar.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Polisi menyita barang bukti berupa KTP pelaku, STNK dan motor metik warna putih.

Editor


Komentar
Banner
Banner