bakabar.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana, Tanah Bumbu, menciduk seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah kaveling.
Tersangka pria berinisial NI (41) yang tercatat warga RT 12 Desa Karang Indah di Kecamatan Angsana, diamankan lantaran dilaporkan seorang korban berinisial NS (33).
Penangkapan dilakukan Reskrim Polsek Angsana bersama Resmob Polres Banjarbaru di sebuah rumah di RT 02 Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh-Aluh, Banjar, Kamis (21/7).
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Jumat (22/7).
Dugaan penipuan diawali pertemuan seorang perantara berinisial M dengan korban di awal Oktober 2022. Melalui si perantara, NI menawarkan tanah kaveling berukuran 12×30 meter.
Tanah yang berlokasi di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, tersebut dijual seharga Rp30 juta. Tawaran itu direspons antusias oleh korban yang bahkan membeli dua tanah kaveling sekaligus.
Adapun pembayaran dilakukan dengan cara diangsur. Angsuran pertama dibayarkan 5 Oktober 2020 sebesar Rp10 juta. Selanjutnya pembayaran kedua dilakukan 1 November 2021 sebesar Rp11 juta.
Dilanjutkan angsuran ketiga disetor 26 Februari 2021 sebesar Rp5 juta. Kemudian angsuran keempat yang dibayarkan 10 Maret 2021 sebesar Rp3 juta.
Setelah beberapa kali mengangsur, korban bermaksud mengcek tanah tersebut. Namun tidak dinyana, lahan terbelit masalah dan batal dikavelingkan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp29 juta yang dilanjutkan pelaporan ke Polsek Angsana,” jelas Made Rasa.
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Angsana bersama barang bukti bukti berupa tiga kuitansi dan bukti transfer pembayaran jual beli tanah tersebut,” tandasnya.