Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerangan Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pengancaman warga Muhammadiyah.
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengaku ketakutan saat ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di kamar indekosnya di Jombang, Jawa Timur
Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerangan Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pengancaman warga Muhamadiyah
Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerangan Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pengancaman warga Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Polri untuk memeriksa Thomas Djamaludin terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri usai ditangkap di kamar indekosnya
Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4).
Tindak lanjut dari laporan polisi dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor AP Hasanuddin.
DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ke Polda Metro Jaya.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik