bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4).
"Pada hari Minggu. (30/4) pukul 12.00 WIB, tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Penangkapan peneliti BRIN merujuk pada laporan polisi yang teregister nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N. selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah," ujarnya.
Baca Juga: IMM DKI Laporkan Peneliti BRIN dan Ancam Gelar Demonstrasi
Ia menerangkan penangkapan peneliti BRIN terkait perkara dugaan SARA yang dilaporkan PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Andi dijerat UU ITE.
"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ungkapnya.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Resmi Polisikan Peneliti BRIN AP Hasanuddin
"Pasal persangkaan ialah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin membuat heboh dunia maya, ketika berkomentar di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.
Dalam komentarnya, Andi Pangerang Hasanuddin lewat akun AP Hasanuddin mengancam menghalalkan darah Muhammadiyah.