bakabar.com, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/7/2024). Rapat konsolidasi yang dihadiri utusan seluruh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah itu dilaksanakan sejak Sabtu (27/7/2024).
"Memutuskan bahwa siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers.
Mu’ti mengatakan Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.
"(Pengelolaan tambang) Yang sesuai ajaran islam, konstitusi, tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, saksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisis dan kajian komprehensif dengan melibatkan pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.
Muhammadiyah mempertimbangkan aspek-aspek sisi sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.
Rapat konsolidasi yang juga mengundang mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu sempat diwarnai aksi masyarakat dan simpatisan Muhammadiyah yang mendesak ormas Islam tersebut menolak pemberian izin tambang.
Dilansir dari cnnindonesia.com, massa aksi membawa dua spanduk. Salah satunya bertuliskan 'Petaka Tambang - Transisi Pembantaian'.
Sedangkan satu spanduk lagi bernada sindiran untuk PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah lebih dulu menerima izin pengelolaan tambang.
Spanduk tersebut bertuliskan 'Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang'.
Salah satu peserta juga membawa poster bertuliskan 'Muhammadiyah, Ingat Kyai Ahmad Dahlan. Bukan Jokowi & Bahlil'.
Dalam aksi ini, massa kompak memasang lakban pada mulut masing-masing yang menandai aksi bisu mereka. Sementara polisi terlihat berjaga di lokasi aksi.
Dengan keputusan ini, maka Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang. Sebelumnya, PBNU] sudah lebih dulu menyatakan menerima.
Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan ormas keagamaan kesempatan dapat izin tambang batubara.
Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).(*)