bakabar.com, JAKARTA - DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ke Polda Metro Jaya.
Hal ini buntut komentar AP Hasanuddin di media sosial yang mempertentangkan keputusan Muhammadiyah yang melaksanakan Idulfitri yang berbeda dengan keputusan pemerintah.
“Tadi kita melaporkan terkait hal viral belakangan ini terkait peneliti BRIN saudara AP Hasanuddin, dan tadi kita sudah konsultasi dengan penyidik siber PMJ," kata Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, Selasa (25/4).
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Resmi Polisikan Peneliti BRIN AP Hasanuddin
Ia menerangkan bahwa terdapat juga laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah di Bareskrim Polri. Maka ia telah berkoordinasi dan berkonsultasi terkait laporan yang dilayangkan.
"Kita selanjutnya akan mengkonsolidasikan dengan LBH PP Muhammadiyah terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin melalui akun facebooknya," ujarnya.
Ari mengaku jengkel dengan ancaman pembunuhan yang AP Hasanuddin tuliskan dalam komentarnya.
Baca Juga: DPR Desak BRIN Tindak Tegas ASN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
“Tentu kami sebagai angkatan muda Muhammadiyah yang ada di DKI Jakarta ini sangat menyesalkan dengan adanya ujaran dari AP Hasanuddin ini terlebih ibadah idul Fitri kita terpaksa dibuat gaduh dengan statement beliau ini,” jelasnya.
Maka ia mengapresiasi seluruh jajaran dan organisasi di bawah naungan Muhammadiyah melayangkan laporan secara resmi ke aparat penegak hukum.
“Dan kami juga karena laporan ke Bareskrim sudah masuk, kami dari angkatan muda Muhammadiyah mengapresiasi itu dan berharap laporan PP Muhammadiyah bisa segera diproses," ungkap dia.
IMM Ancam Demonstrasi!
DPD IMM DKI Jakarta akan terjun ke jalan untuk menggelar demonstrasi jika kepolisian tumpul dalam menangani perkara yang melibatkan peneliti BRIN AP Hasanuddin.
“Dan juga terkait laporan ini kami percayakan betul kepada Polri untuk bertindak dan tentunya kami di sini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3x24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," kata Ari.
Baca Juga: Kepala Brin Angkat Suara Soal Andi Pangerang Ancam Muhammadiyah
“Apabila dalam 3 x 24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya," ujarnya menegaskan.