bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerangan Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pengancaman warga Muhammadiyah. Andi kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian kemudian SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh seorang ataupun inisial AP,” kata Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid, Senin (1/5).
Baca Juga: Sempat Tebar Ancaman, Peneliti BRIN Ketakutan Ditangkap Polisi
“Jadi sebelum dilaporkan, kami memang sudah menentukan adanya ujaran kebencian, ini dalam kegiatan patroli siber kami,” imbuhnya.
Kasus bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April, yang dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
Ia menyebut telah mengamankan satu buah ponsel merek Xiaomi Poco M4, akun e-mail yang tersambung dengan akun Facebook yang digunakan Andi, dan satu unit notebook Asus yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
Dalam kasus ini, Andi dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, dan Pasal 45B juncto Pasal 28 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, dan denda paling banyak 750 juta rupiah.