bakabar.com, JAKARTA - Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengaku ketakutan saat ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di kamar indekosnya di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4).
Bahkan Andi sempat meminta perlindungan dan ditangkap tanpa perlawanan.
"Pada saat penangkapan beliau (APH) tidak melakukan perlawanan. Ia minta perlindungan, sudah (merasa) ketakutan karena tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, Senin (1/5).
Baca Juga: Bareskrim Resmi Tersangkakan Peneliti BRIN!
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerangan Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pengancaman warga Muhamadiyah.
Andi kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Kami menemukan adanya dugaan ujaran kebencian kemudian SARA yang bernada provokatif yang dilakukan oleh seorang ataupun inisial AP,” kata Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid, Senin (1/5).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah
“Jadi sebelum dilaporkan, kami memang sudah menentukan adanya ujaran kebencian, ini dalam kegiatan patroli siber kami,” imbuhnya.
Kasus bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 April, yang dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
Ia menyebut telah mengamankan satu buah ponsel merek Xiaomi Poco M4, akun e-mail yang tersambung dengan akun Facebook yang digunakan Andi, dan satu unit notebook Asus yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.