Skandal Firli Bahuri

Sempat Ditolak, Firli Kembali Layangkan Surat Mundur dari KPK

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai ketua sekaligus komisioner lembaga antirasuah ke Presiden.

Featured-Image
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai ketua sekaligus komisioner lembaga antirasuah ke Presiden.

Sebab, permohonan pengunduran diri Firli dari jabatannya sempat ditolak oleh Sekretariat Negara. Katanya tak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (25/12).

Baca Juga: MAKI Bilang Firli Bahuri Sekelas Soeharto!

Adapun, Firli dalam keterangannya menyebut bahwa, surat pemberhentian tersebut telah ia ajukan kembali ke Mensesneg tertanggal 23 Desember 2023 lalu.

Sementara, ia berharap surat pengunduran diri untuk kali keduanya sebagai pimpinan KPK dapat diproses.

Terlebih, kata dia format surat pengunduran dirinya kali ini juga telah sesuai dengan ketentuan dari UU KPK nomor 30 Tahun 2002. Ia mengaku akan menunggu putusan dari Presiden.

“Selanjutnya, saya menunggu arahan dan Keputusan Presiden,” pungkasnya.

Baca Juga: Istana Tanggap! Eks Penyidik KPK Bilang Firli Bahuri Jebak Presiden

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons surat pemberhentian yang dilayangkan Firli Bahuri sebagai ketua komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kata dia, Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Firli tak dapat diproses.

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut (yang ditujukan ke Presiden), Pak Firli tidak menyebut mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari di Jakarta, Jumat (22/12).

Editor
Komentar
Banner
Banner