Komentar Viral

Polisi Periksa Rektor UMJ terkait Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod dan Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah Mashuri Masyuda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Featured-Image
Tersangka ujaran kebencian, peneliti BRIN pengancam Muhammadiyah ditangkap Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod dan Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah Mashuri Masyuda menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat peneliti BRIN.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dari pihak Muhammadiyah yang disebut peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial.

Baca Juga: Sempat Tebar Ancaman, Peneliti BRIN Ketakutan Ditangkap Polisi

Kedua tokoh Muhammadiyah tersebut diperiksa selama dua jam dan menjawab 18 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait unggahan pengancaman yang dilakukan peneliti BRIN.

"Ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal, mungkin data tambahan justru terkait kajian Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah terkait dengan data berkenaan dengan kasus terutama postingan-postingan Mas Hasanuddin," kata Ma’mun seperti dikutip Antara, Rabu (10/5).

Baca Juga: Bareskrim Resmi Tersangkakan Peneliti BRIN!

Ma’mun mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor karena dirinya yang pertama kali mengunggah tangkapan layar dan komentar tersangka AP Hasanuddin pada status Facebook milik Thomas Djamaluddin ke akun Twitter miliknya dan menautkan ke akun sejumlah pejabat negara hingga Mabes Polri.

"Karena posisi saya sebagai pemosting awal di Twitter itu, ya saya sampaikan apa adanya. Saya melihat status Facebook-nya Pak Thomas, lalu ada komentar dari Mas Hasanuddin, dan ini tentu memprihatinkan juga komentar seperti itu, lalu saya buat status di Twitter," kata Ma’mun.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Resmi Polisikan Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Tujuan Ma’mun mengunggah tangkapan layar berisi komentar ujaran kebencian itu karena dia menilai unggahan Thomas Djamaluddin dan komentar tersangka AP Hasanuddin merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan dan berulang.

Ma'mun pun berharap kasus tersebut tidak hanya berhenti pada AP Hasanuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dia menyakini komentar AP Hasanuddin tidak berdiri sendiri, tetapi diawali oleh unggahan status dari Thomas Djamaluddin.

"Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin, karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya, gitu kan ya? Tentu saya memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya, yang komentarnya itu provokatif. Saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof. Thomas," ujar Ma’mun.

Editor


Komentar
Banner
Banner