Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo. Pengajuan banding dilakukan hari
Para trader Binomo menangis mendengar aset yang disita dari mantan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas untuk negara.
Indra Kesuma atau akrab dikenal Indra Kenz resmi divonis dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner.
Puluhan orang yang menjadi korban Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka menyampaikan aspirasinya,
Sidang vonis Indra Kenz terkait kasus Binomo akan digelar hari ini, Jumat (28/10) di Pengadilan Negeri Tangerang.
apahabar.com, JAKARTA – Berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra…
apahabar.com, BANJARMASIN – Para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan…
apahabar.com, JAKARTA – Baru-baru media sosial dihebohkan dengan kabar bebasnya tersangka afiliator, Indra Kenz. Hal ini…
apahabar.com, JAKARTA – Satu per satu lapisan kasus aplikasi investasi bodong Binomo yang merugikan korban hingga…
apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus korupsi yang dilakukan Arini Listiani Chalid (30) mendadak jadi perhatian publik. Pasalnya,…
apahabar.com, JAKARTA – Video orang kaya nomor dua di Indonesia, Michael Bambang Hartono, yang curhat karena…