News

Babak Baru Kasus Indra Kenz: Jaksa Ajukan Banding!

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo. Pengajuan banding dilakukan hari

Featured-Image
Sidang Indra Kenz. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo. Pengajuan banding dilakukan hari ini.

"Jadi gini, intinya terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Insyaallah hari ini kita nyatakan banding," kata Kasi Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat melansir DetikNews, Rabu (16/11/2022).

Purkon mengungkap alasan banding ini karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban Binomo.

Dia pun menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, termasuk terkait aset Indra Kenz yang dirampas untuk negara.

"(Alasannya) Ya karena tidak sesuai tuntutan jaksa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat utamanya korban," kata Purkon.

"Ya terkait tuntutan kami kan juga tidak sesuai dengan putusannya gitu terkait barang bukti itu juga," tambahnya.

Baca Juga: Bikin Trader Binomo Nangis, Ini Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara!

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner