Kasus Indra Kenz

Kejari Kota Tangsel Serahkan 39 Barang Bukti Kasus Indra Kenz

Babak akhir kasus penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz memberi titik terang.

Featured-Image
Penyerahan Barang bukti milik Indra Kenz kepada para korbannya yang dilakukan di Kejari Kota Tangsel, Rabu, (30/8). Foto: Rizky Dewantara

bakabar.com, TANGERANG SELATAN - Babak akhir kasus penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz memberi titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menyerahkan 39 item barang bukti kepada 145 korban melalui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Kajari Kota Tangsel Silpia Rosalina mengungkapkan, penyerahan barang bukti itu didasarkan atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

"Kami melaksanakan eksekusi dalam perkara Indra Kenz untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2029 (21/6) 2023. Ada dua bentuk eksekusi, yakni eksekusi badan dan eksekusi barang bukti," terang Silpia kepada wartawan di Kejari Kota Tangsel, Kamis (30/8).

Masih kata Silpia, pihaknya juga mengundang seluruh saksi dan korban, yang jumlahnya sebanyak 145 orang. Barang bukti itu diberikan kepada paguyuban sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.

"Ada 39 item barang bukti yang secara garis besarnya ada tanah dan bangunan. Itu ada di beberapa wilayah, seperti di Sumatra, dan Tangsel. Apakah itu tanah bersurat atau tidak, nanti ada dari putusan," jelasnya.

Silpia menambahkan, barang bukti berikutnya yang diberikan adalah mobil jenis Tesla dan Ferrari, jam tangan dua buah dan uang tunai Rp5 miliar. Semua itu  sudah diserahkan per hari ini, Rabu (30/8) ke paguyuban.

"Mengapa pengembalian barang bukti lama, karena korbannya banyak. Kami berupaya transparan. Makanya saat ini disaksikan semua," ungkap dia.

Menurut Silpia, khusus eksekusi badan telah dilakukan pada Jumat (18/8) dan Indra Kenz saat ini berada di Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat. "Indra Kenz divonis 10 tahun dengan denda Rp5 miliar," tutup dia.

Editor
Komentar
Banner
Banner