bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali digelar hari ini. Dalam sidang ini Indra Kenz akan mendengarkan vonis hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) sidang pembacaan vonis akan dilakukan hari ini, Jumat (28/10).
Dalam sidang sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. Atas perbuatanya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.
Baca Juga: Korban Binomo Geruduk PN Tangerang, Minta Indra Kenz Dibui 20 Tahun!
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, dilansir dari DetikHot, Jumat (28/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucap jaksa.
Didakwa Judi Online, Hoaks, dan TPPU
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Cuma Gimmick! Ternyata Indra Kenz Pernah Gunakan Rumah Vanessa Khong untuk Kontennya