bakabar.com, BANJARMASIN - Puluhan orang yang menjadi korban Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka menyampaikan aspirasinya, meminta aparat hukum memenjarakan Indra Kenz dua dekade.
Demonstrasi digelar di luar pengadilan yang beralamat Jl TMP Taruna, Kota Tangerang itu, Jumat (28/10).
Diketahui, sidang Indra Kenz kembali digelar di PN Tangerang hari ini dengan agenda pembacaan vonis.
Massa pendemo membawa poster dan banner yang salah satunya tertulis agar uang korban kasus penipuan Binomo dikembalikan.
Poster dan banner tersebut dibawa pendemo sambil menyuarakan tuntutannya. Salah satu tulisan tersebut juga berisi permintaan agar Indra Kenz dihukum seberat-beratnya.
"Kami datang meminta keadilan jangan sampai terjadi hal hal tidak diinginkan. Kami akan menuntut keadilan, tida hanya dari Jakarta, Jawa ada dari Kalimatan, Sumatera, Jogja," ujar salah satu orator melansir DetikHot, Jumat (28/10).
Sementara itu, Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan pihaknya meminta kepada hakim untuk mengembalikan uang korban. Menurutnya aset yang disita juga perlu dikembalikan ke korban melalui paguyuban.
"Kami mohon kembalikan ke korban, aset yang disita kembalikan ke korban melalui paguyuban," tuturnya.
Selain itu, Indra Kenz juga dinilai memberikan bukti palsu pada hakim berupa akun binpartner palsu. Oleh sebab itu, Maru Nazar meminta agar Indra Kenz dihukum minimal 20 tahun penjara.
"Bukti yang diberikan Indra Kenz dalam persidangan palsu. Ini kejahatan yang masif, jadi kami minta hukum seberat beratnya minimal 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Digelar Hari Ini!
Diketahui sebelumnya jaksa menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. Atas perbuatanya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucap jaksa.