Hot Borneo

Pegawai Bank Main Binomo Rp1,1 Miliar, Kejaksaan Banjarmasin Kejar Aset Indra Kenz

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus korupsi yang dilakukan Arini Listiani Chalid (30) mendadak jadi perhatian publik. Pasalnya,…

Featured-Image
Terdakwa kasus korupsi, Arini Listiani Chalid. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus korupsi yang dilakukan Arini Listiani Chalid (30) mendadak jadi perhatian publik. Pasalnya, duit korupsi Rp1,1 miliar hasil membobol duit jaminan nasabah di bank tempatnya bekerja dipakai untuk bermain aplikasi Binomo sejak 2019.

Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan Arini selaku terdakwa, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4) lalu.

“Sidang pemeriksaan terdakwa kemarin untuk memastikan apliator-nya. Ternyata memang Indra Kenz,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi, Kamis (7/4).

Untuk diketahui, perempuan kelahiran Palangkaraya 18 Juli 2021 itu menjadi terdakwa kasus korupsi di salah satu bank pelat merah di Banjarmasin.

Dia berhasil membobol duit jaminan pinjaman bank milik tujuh nasabah di bank tempatnya bekerja, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Kasus Arini ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Jauh sebelum kasus Crazy Rich Indra Kenz booming seantero Nusantara.

Kasus ini terbongkar pada 2021 silam. Arini ditangkap November 2021 setelah dilaporkan pihak bank. Dia dipecat dari pekerjaannya. Kasusnya mulai disidangkan Februari 2022.

Menariknya, Ronaldi rupanya masih sangsi dengan pengakuan Arini di sidang pemeriksaan pada Senin lalu.

Mantan pegawai bank itu mengaku asetnya sudah ludes. Termasuk rumah satu-satunya miliknya telah disita. Arini tak mampu mengembalikan kerugian negara.

“Yang belum dikembalikan sekitar Rp893 juta,” kata Ronaldi yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.

Lantas apa yang akan dilakukan kejaksaan untuk membuktikan pernyataan Arini itu? Kejari Banjarmasin berencana mengejar adanya kemungkinan aset-aset Arini yang diinvestasikan ke Indra Kenz.

“Terdakwa nggak mau ngomong dia punya berapa akun. Makanya akan kita periksa lebih jauh. Kita akan kejar dana yang diinvestasikan terdakwa ke Binomo untuk memulihkan kerugian negara,” beber Ronaldi.

Jaminan Pinjaman Bank yang Dibobol Arini Termasuk Milik Sang Ibu

Fakta menarik lainnya dalam kasus ini soal jaminan tujuh nasabah yang dibobol Arini.

Terungkap, dari tujuh nasabah tersebut satu di antara adalah nama ibu Arini sendiri. “Memang ada Ibu terdakwa,” ungkap Ronaldi.

Modus yang dilakukan Arini menggunakan nama sang ibu sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman bank.

“Bentuknya pinjaman Chas Collateral,” kata Ronaldi.

Usai pinjaman yang diajukan dicairkan pihak bank, kemudian duit jaminan yang sudah diblokir bank tersebut lah yang dibobol Arini untuk bermain Binomo.

“Sehingga bank nggak ada jaminan,” jelasnya.

Lebih jauh, Ronaldi mengatakan sidang selanjutnya beragendakan pembacaan tuntutan Arini yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Martapura.

Saat ini pihaknya masih mempersiapkannya. “Pembacaan tuntutan Senin 18 April 2022 nanti. Kami masih mempersiapkannya,” ujar Ronaldi.

Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.



Komentar
Banner
Banner