Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode September - Oktober 2024.
Tak tanggung-tanggung, dari TF polisi berhasil menyita barang bukti 52.561 butir pil ekstasi siap edar.
Tak dapat dipungkiri, Kalimantan Selatan (Kalsel) jadi salah satu pasar peredaran narkotika yang cukup menggiurkan bagi para bandar.
Kurang dari sepekan, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah jumbo.
Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap kasus pabrik ekstasi rumahan di Kabupaten Banjar. Seorang pelaku berinisial RCS (30) berhasil diamankan dalam kasus ini.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti hasil tangkapan di wilayah hukumnya, Rabu (17/6).
4 bln lalu
Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil amankan seorang pria asal Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin karena miliki puluhan gram barang haram jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi ringkus dua tersangka berinisial YTY (41) asal Barito Kuala dan DS (32) asal Banjarmasin.
Rumah produksi narkoba jenis ekstasi itu dikendalikan langsung oleh Fredy dari Bangkok.
Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil meringkus salah seorang warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin karena kedapatan miliki sejumlah ekstasi.
Bareskrim Polri temukan 108 butir ekstasi dan satu paket kecil sabu saat melakukan razia di tempat hiburan. Lokasinya di Bandung, Jawa Barat.
Rekonstruksi soal temuan narkoba jenis ekstasi di Kafe Kloud Sky, Senopati, Jakarta Selatan di gelar hari ini