bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda asal Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.
Pelaku berinisial KSR (27) diciduk anggota Satresnarkoba Polres Tabalong saat menunggu pembeli di tepi Jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Senin (13/10) malam.
"Pelaku sempat mencoba kabur saat didekati, tapi berhasil diamankan," ujar PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 4,5 butir tablet yang diduga ekstasi berbagai merek.
"Barang bukti yang disita antara lain 2,5 butir tablet merah muda berlogo LV dengan berat bersih 0,96 gram dan 2 butir tablet hijau berlogo tengkorak seberat 0,8 gram," ungkap Joko.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang-barang lain seperti bungkus makanan ringan warna hijau, selembar kertas warna hijau, satu unit ponsel hitam, dan sepeda motor hitam biru.
Penangkapan KSR bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi.
"Pelaku mengakui ekstasi itu miliknya dan sedang menunggu pembeli saat ditangkap," tandas Joko.