Peristiwa & Hukum

Polres Balangan Tangkap Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi

Satuan Resnarkoba Polres Balangan kembali membekuk pengedar narkoba di wilayah kecamatan Paringin Selatan

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak kriminal Narkotika di aula Polres Balangan, Selasa (5/8/2025).

bakabar.com, PARINGIN - Satresnarkoba Polres Balangan kembali menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Paringin Selatan dan Awayan. Penangkapan ini diungkap saat pemusnahan barang bukti di Aula Polres Balangan, Selasa (5/8/2025).

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu, ekstasi, dan pil Karisoprodol.

"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 138 butir Karisoprodol dan 3,5 butir ekstasi berlogo RR. Untuk sabu tidak dimusnahkan karena dibutuhkan dalam persidangan," ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Alif Tri Wibowo menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka berinisial MY (38) dan ZF (22).

"Dari MY, warga Paringin Selatan, kami amankan 3 paket sabu seberat 0,91 gram dan 3,5 butir pil diduga ekstasi berbentuk segi empat berlogo RR," jelas AKP Alif.

Sementara dari tersangka ZF, warga Kecamatan Awayan, polisi menyita 138 butir pil putih yang diduga mengandung Karisoprodol, dikemas dalam plastik klip bening.

Baca Juga: Polres Balangan Ungkap Lima Kasus, Gas Subsidi Jadi Sorotan Warga

Editor


Komentar
Banner
Banner