Borneo Hits

101,6 Kilogram Sabu dan 11,9 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran gelap narkotika antarprovinsi. Mulai dari sabu-sabu hingga ekstasi.

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti sabu di Polda Kalsel. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran gelap narkotika antarprovinsi. Mulai dari sabu-sabu hingga ekstasi.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan beberapa kasus ini telah diamankan dan dimusnahkan, di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Kamis (11/9).

Sabu-sabu seberat 101,6 kilogram dan 11,9 ribu butir ekstasi serta 134 serbu sabu turut dimusnahkan. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menuturkan jika barang bukti yang diamankan ini berasal dari pengungkapan kasus di Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Tengah.

"Dari pengungkapan kasus ini, terdapat puluhan tersangka yang berasal dari berbagai profesi," papar Rosyanto.

Adapun jaringan para tersangka adalah antarprovinsi dan masih terafilisasi dengan DPO Freddy Pratama alias Miming yang merupakan gembong narkoba asal Banjarmasin.

Para tersangka yang diamankan berasal dari luar daerah. Seperti Jambu, Makassar, Jawa Barat dan Jakarta.

Dengan pengunkapan kasus ini, sedikitnya 520 ribu jiwa masyarakat terselamatkan dari dampak narkoba. "Jika diuangkan, nilai barang bukti yang diamakan ini sekitar Rp110 miliar," jelasnya.

"Nilai tersebut masig tergolong rendah jika masyarakat terapar oleh narkoba sebanyak itu dan harus direhabilitasi. Biaya rehabilitasinya sekitar Rp2 triliun," sambung jenderal bintang dua tersebut.

Rosyanto mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba, guna mewujudkan generasi muda.

Adapun Gubernur H Muhidin yang turut memusnahkan barang bukti, berharap pengungkapan kasus ini dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba.

"Ini jus paling mahal," seloroh Muhidin usai memblender barang bukti sabu.

Muhidin juga mengharapkan Kalsel mempunyai rumah singgah untuk rehab para pengguna narkoba.

"Agar tidak perlu lagi ke luar daerah untuk rehabilitasi para penyalahguna narkoba ini," timpalnya.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilaurtkan dengan cairan detergen.

Editor


Komentar
Banner
Banner