Meski cukai rokok tak naik, pemerintah mempertimbangkan kebijakan alternatif, seperti menaikkan harga jual rokok di tingkat industri.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dari Januari hingga Mei 2023 mencapai Rp89,95 triliun.
Pemprov Kalsel menerima bagi hasil cukai rokok senilai Rp319 miliar atau setara 111,74 persen pada semester II tahun 2022.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kenaikan tarif cukai rokok hanya demi keuntungan semata.
CISDI mendukung aturan pemerintah untuk menaikan cukai rokok sebesar 10 persen. Hal itu dikarenakan kerugian negara akibat rokok mencapai Rp27 Triliun
Ketua Umum APKL mengungkapkan bahwa kebijakan cukai rokok harus dicabut, karena membebani ekonomi rakyat.
Ketua Umum APKL mengungkapkan kebijakan menaikan cukai rokok 10 persen pada tahun 2023 dan 2024, merupakan bentuk egoisme kekuasaan
Tarif cukai rokok mengalami kenaikan berkala selama 5 tahun ke depan. Ini alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
apahabar.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikan cukai rokok akan berdampak pada 5,8 juta buruh dan…
apahabar.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan alasan kenaikan cukai rokok buatan mesin lebih tinggi…
apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satpol PP dam Damkar Kabupaten Kapuas, Kalteng, mendapat kunjungan Satpol PP dari…
apahabar.com, JAKARTA – Cukai rokok di Indonesia berpotensi naik mulai tahun depan. Pembahasan tentang kenaikan tarif…