News

Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Kepada 5,8 Juta Buruh dan Petani Tembakau

apahabar.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikan cukai rokok akan berdampak pada 5,8 juta buruh dan…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikan cukai rokok akan berdampak pada 5,8 juta buruh dan petani di sektor industri tembakau.

Berdasarkan rincian yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani Heryawan, terdapat 4,28 jutanya pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Untuk sisanya sebanyak 1,7 juta pekerja menempati sektor perkebunan tembakau.

"Pasti ini akan ada tarik-menarik dalam implikasi kebijakannya," ujarnya, pada acara diskusi secara virtual, di Jakarta, Rabu (31/8).

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan tersebut akan menimbulkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah besar. PHK tersebut terjadi akibat kenaikan cukai yang menimbulkan terjadinya penurunan pendapatan petani tembakau.

"Oleh karena itu, pendapatan dari cukai ini perlu refleksi pada alokasi anggaran untuk pendampingan. Pendampingan yang diperlukan untuk Petani dalam program diversifikasi pertanian dan juga bantuan upaya bagi industri divertifikasi tembakau," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tercatat sebanyak 17 persen dari total 80,4 juta kepala keluarga temasuk golongan kurang mampu.

"Dari sejumlah keluarga kurang mampu tersebut, mereka menempatkan rokok pada posisi kedua setelah beras, sebagai kebutuhan utamanya,"

Berdasarkan dari tersebut, ia memaparkan bahwa untuk terdapat perasntase sebesar 63,4 persen masyarakat yang memiliki keinginan untuk berhenti merokok.

"Berdasarkan persentase yang lebih dari 50 persen tersebut, hanya 43,56 persen masyarakat yang telah berupaya untuk berhenti merokok," jelasnya.

Disisi lain, konsumsi rokok dapat menimbulkan penyakit tidak menular yang menyebabkan kematian. Netty memaparkan, berdasarkan data dari kementerian kesehatan, sebesar 75% kematian itu disebabkan oleh penyakit tidak menular.

"Penyakit tidak menular misalnya seperti gangguan atau penyakit cardiovascular gitu dan beberapa penyakit lainnya," tuturnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menempatkan target pendapatan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) telah dipatok tinggi untuk tahun 2023. Patokan target yang lebih tinggi dari tahun ini, menandakan akan ada rencana kenaikan nilai untuk cukai rokok.

Target pendapatan cukai untuk tahun 2023, ditetapkan sebesar 245,45 triliun, atau naik mencapai 9,5 persen dari target tahun ini yang sebesar 224,3 triliun. Tapi, mengenai rencana tersebut, sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut.

Kenaikan cukai telah terjadi setiap tahunnya dimulai dari 2018. Pada tahun 2018 penetapan target cukai rokok mencapai 159,6 triliun, ketika masuk tahun 2019 target rokok naik sebesar 8 persen atau mencapai 172,4 triliun. Kemudian kembali mengalami kenaikan pada tahun 2022 mencapai 224,2 triliun. (Gabid)



Komentar
Banner
Banner