Cukai Hasil Tembakau

Kenaikan Cukai, Pengamat: Bukan Solusi Mengurangi Konsumsi Rokok

Badan Pusat Statistik (BP) mencatat, rokok kretek filter memiliki andil 0,23% dari total inflasi pada bulan mei sebesar 4,0% secara year on year pada Mei 2023.

Featured-Image
Naiknya cukai hasil tembakau untuk rokok berpengaruh dengan pada pendapatan daerah. Foto ilustrasi-CNN Indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rokok kretek filter memiliki andil 0,23% dari total inflasi pada bulan mei sebesar 4,0% secara year on year pada Mei 2023.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ahmad Tauhid menilai angka inflasi dari rokok kretek filter tersebut, salah satunya akibat kenaikan cukai rokok sebesar 10%. 

"Saya kira memang dipacu oleh kenaikan cukai 10% pertahun. Biasanya pabrikan menaikan harga secara bertahap selama setahun, agar tak jetlag harganya," ujar Tauhid saat dihubungi bakabar.com, Rabu (28/6).

Untuk meredam kenaikan inflasi dari produk tembakau dan rokok kretek filter, Tauhid menyebut, langkah yang ditempuh pemerintah adalah mengatur kenaikan cukai secara bertahap.

Baca Juga: Penurunan CHT, Pengamat: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

"Kunci pertama memang kenaikan cukainya harus diatur. Kalau langsung 10% inflasinya tinggi. Kalau cukai naik tinggi, inflasi tinggi, juga sebaliknya," terangnya.

Langkah kedua, mengendalikan dari sisi konsumsi. Caranya, menggencarkan penyadaran ke masyarakat tentang bahaya merokok. Selain itu pelarangan merokok di tempat umum perlu diperluas.

"Juga tegas melarang kelompok dibawah 18 tahun mengonsumsi rokok. Harus ada mekanisme sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Tahuid menjelaskan, langkah menaikkan cukai bukanlah solusi yang tepat untuk mengurangi konsumsi rokok. Pasalnya, keinginan untuk merokok tidak bisa dihentikan begitu saja sehubungan dengan sifat adiktifnya.

Baca Juga: Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Banten

"Problemnya, kenaikan cukai yang semakin tinggi, orang malah beralih ke rokok yang lebih murah, atau bahkan ke rokok ilegal, karena rokok itu adiktif," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dari Januari hingga Mei 2023 mencapai Rp89,95 triliun. Realisasi itu turun sebesar 12,45% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut dipicu kebijakan kenaikan cukai rokok paling tinggi untuk rokok golongan I dan II. Sehingga terjadi peralihan konsumsi ke golongan III yang lebih murah. Selain itu, lonjakan kasus rokok ilegal mencapai 66% telah berdampak pada kerugian negara.

Editor


Komentar
Banner
Banner