Cukai Hasil Tembakau

Januari hingga Mei, Penerimaan dari Cukai Rokok Turun 12,4 Persen

Kementerian Keuangan  mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dari Januari hingga Mei 2023 mencapai Rp89,95 triliun.

Featured-Image
Imbas kenaikan cukai, harga rokok eceran pun dipastikan berubah. Foto: CNN

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dari Januari hingga Mei 2023 mencapai Rp89,95 triliun. Realisasi itu turun sebesar 12,45% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut dipicu kebijakan kenaikan cukai rokok paling tinggi untuk rokok golongan I dan II. Sehingga terjadi peralihan konsumsi ke golongan III yang lebih murah. Selain itu, lonjakan kasus rokok ilegal mencapai 66% telah berdampak pada kerugian negara.

"Kalau kita lihat produksi untuk golongan I turun 29,58 persen, kemudian golongan II 12,42 persen. Sementara golongan III naik 24,68 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, APBN Kita, di Jakarta, Senin (26/6).

Di sisi lain, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai Mei 2023 sebesar Rp118,36 triliun. Jumlah tersebut mencapai 39,04% dari APBN. Angka tersebut turun sebanyak 15,64% secara year on year (yoy) di periode yang sama di tahun 2022.

Baca Juga: Ekspor Konsentrat Freeport, ESDM: Tunggu Izin Kemendag dan Bea Cukai

Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan bea dan cukai tumbuh negatif karena beberapa hal. Di antaranya bea keluar mengalami penurunan sebanyak 67,52%. Selain penurunan harga komoditas, anjloknya bea keluar juga dipicu oleh kebijakan larangan ekspor sejumlah komoditas.

Sementara itu, bea masuk mengalami pertumbuhan 7,87%. Hal itu disebabkan oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan pertumbuhan bea masuk dari komoditas utama yang menopang industri kendaran bermotor.

"Lingkungan global menyebabkan harga komoditas terkoreksi dan ini terlihat dari bea keluar kita," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner