Ekspor Konsentrat Freeport

Ekspor Konsentrat Freeport, ESDM: Tunggu Izin Kemendag dan Bea Cukai

Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah memberikan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia.

Featured-Image
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (Foto:apahabar.com/ Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024. Rekomendasi diberikan per tanggal 9 Juni 2023.

Hanya saja, kedua perusahaan masih harus menunggu jawaban dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap izin ekspor.

"Aturan dari kita udah kita susun, tentu saja hal ini kan ranahnya Departemen Perdagangan. Nah kalo Departemen Perdagangan udah diselesaikan, kemudian nanti masuknya ke Bea Cukai," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (16/6).

Baca Juga: Relaksasi Ekspor PT Freeport, ESDM: Tidak Ada Keistimewaan

Dalam surat izin ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM itu, disebutkan bahwa PTFI dan Amman mendapat kelonggaran untuk ekspor konsentrat tembaga hingga batas waktu terakhir pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

"Sampai batas waktu terakhir pembangunan smelter itu harus selesai. Jadi tinggal tunggu aja keputusan Kemendag," ujar Arifin.

Selanjutnya, menteri  Arifin menjelaskan bahwa relaksasi ekspor diberikan karena PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral telah memenuhi ketentuan soal pembangunan smelter dan kucuran investasi. Dengan demikian, penyelesaian pembangunan smelter hanya tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Menteri ESDM Desak Freeport Kebut Pembangunan Smelter, Target Realisasi 4 Persen Per Bulan

"Karena dua-duanya sudah penuhi kriteria di atas 51 persen, dan spending dana proyeknya cukup besar. PT Freeport Indonesia sudah keluarkan USD 2,2 miliar," ujarnya.

Arifin menambahkan, "Selama outputnya itu bisa memberikan nilai masuk buat untuk negara ya kita juga perkenankan, tapi kita tidak melupakan keterlambatan. Karena ini memang wajib dibangun smelternya, jadi ada sanksi keterlambatan."

Selanjutnya terkait dengan kuota yang diberikan, Arifin menegaskan, hal itu telah disesuaikan dengan tingkat produksinya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner