bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, membantah adanya tunggakan sebesar Rp.344 miliar, yang belum dibayarkan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, atau APRINDO.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, bahwa pembayaran selisih harga minyak goreng, terhadap pengusaha ritel modern, merupakan tanggung jawab badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit atau BPDPKS.
Sebelumnya, APRINDO pada periode 19 - 31 januari 2022, telah melaksanakan mandar Permendag Nomor 3 tahun 2022, untuk menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga eceran tertinggi Rp. 14.000/liter.
Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Zulhas: Permendagnya Sudah Nggak Ada
Dari Jakarta, Leni Wandira, Rafi Pamungkas, apahabar melaporkan.