Selanjutnya diperlukan pengetahuan mengenai aplikasi percakapan dan media sosial, pengguna dapat mengatur setelan dasar aplikasi dan media sosial, pengguna dapat memanfaatkan simbol(emoji) dalam aplikasi percakapan agar bisa merasakan nilai rasa menjadi dekat, lawan kabar bohong melalui aplikasi percakapan dan media sosial, tidak terlibat dalam hal-hal negatif, karena terdapat hukuman UU ITE.
Baca Juga: Ratusan Siswa SD Prabumulih Ikuti Webinar 'Literasi Digital Sejak Dini'
Pengguna perlu memproduksi sebuah konten di media soial, seperti mempromosikan, membuat personal branding dan memanfaatkan dengan hal baik. Kemudian perlunya pengetahuan dasar mengenai dompet digital, lokapasar, dan transaksi.
“Dompet elektronik memungkinkan para pengguna untuk melakukan transaksi jual-beli elektronik secara cepat dan aman, lokapasar merupakan situs online tempat jual beli produk dan/atau jasa dari berbagai macam merk dari penjual kepada pembeli. Fitur platform belanja online berlomba-lomba untuk memperbaiki sistemnya agar pengguna bisa bertransaksi digital dengan aman dan nyaman.,” ujar Meithiana.
Giliran narasumber kedua, Mardiono, S.T., M.Kom memberikan pemaparan bahwa terdapat tiga prinsip dalam mengunggah konten di media sosial, yaitu tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan institusi atau almameter, dan tidak melanggar hukum. Konten media yang produktif memiliki ciri-ciri kreatif, bermanfaat, inpiratif, pesan damai, dan pesan syukur.
Sedangkan konten yang tidak produktif berisi tidak bermanfaat, membosankan, mengandung pesan kebencian, dan pesan kurang bersyukur. Terdapat tips dalam penggunaan media sosial yaitu filter petemanan anda, pasang identitas asli namun tidak bersifat pribadi, tidak perlu berbagi nomor telepon dan informasi pribadi lainnya, pasang foto profil yang sewajarnya, berpikir dahulu sebelum membuat status, dan mematikan akun memiliki proteksi yang baik.
Sosial media perlu dimanfaatkan dengan cara menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi, selektif dalam menyebarkan informasi, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik, bijak dalam mengatur waktu online, jangan lupakan hak cipta, dan berhati-hati menyebarkan data pribadi.