OTOMOTIF

Warung Tak Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg, Pertamina Beri Penjelasan

Pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg hanya bisa dilakukan oleh penyalur-penyalur resmi.

Featured-Image
Gas LPG 3 Kg akan sulit ditemukan di warung kecil. Foto: dok. Pertamina

Cara daftar agen resmi LPG Pertamina

Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.

Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:

- Hasil scan KTP

- NPWP perusahaan

- Bukti penguasaan lahan

- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Persoalan Stunting 23 Persen Kasus Bayi Meninggal dalam Kandungan

- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Editor


Komentar
Banner
Banner