bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Ke depan, gas melon hanya bisa dijual oleh penyalur resmi.
Hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki skema penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Dengan adanya kebijakan tersebut, penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer tak bisa lagi dilakukan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba terkait aturan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan, dan itu pun yang dilakukan adalah pencocokan data antara pembeli dengan data P3KE dari Pemerintah," ujarnya kepada bakabar.com, Selasa (17/1).
Baca Juga: Viral Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Karawang, Pertamina Buka Suara
Ketika ditanya tentang sulitnya warung kecil untuk memenuhi persyaratan menjadi agen resmi LPG Pertamina, Irto tidak menampik bahwa bisa jadi Pertamina akan memberikan penyesuaian usai uji coba tersebut.
"Kita masih fokus disini (uji coba di lima kecamatan), sesuai tahapannya," pungkasnya.
Menurut Pertamina sendiri langkah itu dilakukan agar proses pendataan konsumen lebih akurat dan agar subsidi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Keresahan Pemilik Warung soal Larangan Warung Kecil Jual LPG 3 Kg
Meski begitu, yang menjadi sorotan lain adalah faktor distribusi gas LPG tersebut.
Nantinya banyak masyarakat yang membeli gas melon di warung kecil jadi lebih sulit.
Hal itu lantaran warung yang tidak sesuai dengan persyaratan penyalur resmi atau belum mendaftar sebagai agen resmi LPG Pertamina.
Cara daftar agen ada di halaman selanjutnya...
Cara daftar agen resmi LPG Pertamina
Dikutip dari Pertamina, untuk bisa menjadi agen LPG 3 kg resmi Pertamina, tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran agen LPG.
Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).
Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:
- Hasil scan KTP
- NPWP perusahaan
- Bukti penguasaan lahan
- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Persoalan Stunting 23 Persen Kasus Bayi Meninggal dalam Kandungan
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.