bakabar.com, BALIKPAPAN - Kasus dugaan pengancaman capres Anies Baswedan, masih diselidiki Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Terduga pelaku NA (22) yang merupakan warga Kabupaten Kutai Timur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi mengungkapkan penanganan kasus ini harus disesuaikan dengan regulasi baru UU ITE yang baru diundangkan pada Januari 2024.
Baca Juga: Dua Pengancam Anies Ditangkap, Polisi: Mereka Tak Saling Kenal
"Jadi banyak penyesuaian disana, terkait pemenuhan unsur," kata Kadek kepada awak media, Rabu(17/1).
Gelar perkara pun sudah dijalankan polisi pada Minggu (14/1). Polda melibatkan unsur pengawasan internal, baik itu dari Itwasda, Propam, Bidkum, dan di-asistensi Siber Bareskrim Mabes Polri, dan juga beberapa ahli.
Hasilnya, peserta gelar perkara memberikan saran untuk mendalami beberapa hal, berkaitan dengan keterangan pihak korban ataupun pihak terduga pelaku.
Baca Juga: Pengancam Anies Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim
Jadi tantangannya yakni pemenuhan unsur dari ahli mengingat dari regulasi baru itu. Sehingga semua administrasi harus menyesuaikan dengan regulasi yang baru dan juga KUHP.
"Makanya kita tidak bisa ambil langkah itu sembarangan,” jelas Kadek.
NA disangkakan Pasal 45B jo. Pasal 29 UU Nomor 1/2024 yang berbunyi setiap orang yang mengirimkan informasi atau dokumen elektronik secara langsung kepada orang yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti.
Sebab itu, tahapan kasus ini belum sampai pada penetapan tersangka, meskipun Kadek sendiri meyakini dengan bukti-bukti yang ada.
"Kita sih yakin ya. Cuma administrasinya kita masih harus siapkan terlebih dahulu," pungkas Kadek.